Prawan Sembodro (Praja Wanita, Sejahtera Masyarakat Bersama Pamong Projo)

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran

Mendukung tugas tugas Tibumtramtif yang ramah, santun, profesional dan humanis dengan pendekatan kegiatan yang responsive gender sangat selaras dengan kriteria kategori festival pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

 

 

PROPOSAL

INOVASI PELAYANAN PUBLIK

DILINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

 

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, disetiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP. Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Propinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 2 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2018.

Adapun berdasarkan PP dimaksud diatas bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP mempunyai wewenang untuk :

  1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan /atau Perkada

 

  1. Permasalahan

Permasalahan yang dihadapai oleh Satpol PPK Kabupaten Trenggalek dan juga Satpol PPK satpol PPK lain dan hal ini sudah menjadi image di mata masyarakat adalah tindakan atau perilaku aparat Satpol PP yang cenderung mengedepankan cara cara represif dan menampilkan kesan garang dalam melaksanakan tugas penegakkan Perda/Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang bebrapa diantaranya adalah :

  1. Aparat Satpol PP di dominasi Pria, dan Satpol PP pria mempunyai karakteristik lebih mudah terpancing emosinya dalam menangani permasalahan dilapangan yang dalam hal ini bersinggungan langsung dengan masyarakat
  2. SDM Satpol PP yang kurang memadai dalam hal tingkat pendidikan dan wawasan etika

Beberapa faktor penyebab diatas adalah faktor yang dominan dalam membentuk kesan atau image yang kurang positif di mata masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya merubah mindset aparat Satpol PP dan image masyarakat sehingga Satpol PP kedepan memiliki karakter yang lebih mengedepankan tindakan tindakan yang persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas dan kewenangannnya.

 

  1. Tujuan Inovasi

Adapun tujuan dari Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) ini ada 2 (dua) yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran khususnya dalam upaya untuk menjadi agen perubahan di internal instansi Satpol PPK sehingga memberikan warna dan nuansa yang lebih lembut dan humanis dengan harapan anggota Satpol PP pria dapat lebih mengontrol emosi dan perlahan lahan mengubah karakter keras yang ada pada diri mereka.
  2. Untuk mengubah image Satpol PP di mata masyarakat yang terkesan keras dan garang kearah pemberian pelayanan yang ramah, santun, profesional dan humanis dengan pendekatan responsive gender khususnya dalam merespon setiap aduan masyarakat yang masuk dalam sistem Pelayanan Pengaduan Masyarakat Satpol PPK Kabupaten Trenggalek.
  1. Keselarasan dengan kategori yang dipilih

Inovasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melalui Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) dalam mendukung tugas tugas Tibumtramtif yang ramah, santun, profesional dan humanis dengan pendekatan kegiatan yang responsive gender sangat selaras dengan kriteria kategori festival pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

  1. Signifikan (Arti Penting)

Pentingnya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat serta penegakkan Perda/Perkada diera saat ini membutuhkan aparat Pemerintah yang mau berubah mengikuti perkembangan jaman. Pola pola lama yang cenderung otoriter dan terkesan kurang berpihak kepada masayarakat sedikit demi sedikit harus diubah dengan menampilkan inovasi dan kesegran baru yang didukung dengan ide ide segar, cerdas dan inovatif. Oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek merespon perkembangan tersebut dengan menunjukkan upaya peningkatan kapasitas diri dan wawasan melalui pemberdayaan Praja Wanita (PRAWAN) dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi melalui pendekatan yang lebih modern dan manusiawi ketimbang cenderung mempertahankan pola pola pendekatan lama kepada masyarakat yang cenderung memberikan citra negatif. Untuk itu Pembentukan Tim Praja Wanita ini diharapkan mampu menjadi agen perubahan di dalam institusi Satpol PPK dan menjadi pelayan masyarakat yang lebih positif.

  1. Inovatif

Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) sebagai agen perubahan internal dan pelayanan kepada masyarakat yang humanis dan responsive gender ini adalah upaya inovatif Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, karena belum pernah dilakukan sebelumnya.

  1. Transferabilitas

Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) dengan tugas tugas yang diberikan kepadanya dapat diimplementasikan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dimanapun saja di Wilayah Republik Indonesia

  1. Sumber Daya dan Berkelanjutan

Sumber Daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan yang humanis dan responsive Gender Satpol PPK ini adalah memanfaatkan Sumber Daya Personil yang ada di Satpol PPK Kabupaten Trenggalek yaitu anggota perempuan Satpol PPK yang berjumlah 11 (sebelas) orang. Adapun kegiatan PRAWAN ini bersifat berkelanjutan dengan perencanaan sebagai berikut :

  1. Rencana Jangka Pendek :
  1. Membentuk Tim Praja Wanita (PRAWAN) dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran
  2. Menyiapkan materi pembekalan terkait TUPOKSI dan kewenangan SATPOL PPK, materi Perda dan Perkada, materi kehumasan dan keprotokolan, materi TURJAWALI, materi etika pelayanan publik dan materi lainnya yang dibutuhkan oleh Tim PRAWAN dalam menjalankan tugasnya
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana, antara lain :

1). Ikut mensosialisasikan Perda dan Perkada dengan bekerjasama dengan bidang Penegakkan Perda Satpol PPK kepada masyarakat dalam forum resmi maupun non resmi

2). Membantu kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Perkada khususnya terhadap masayarakat perempuan dan anak-anak dengan pendekatan, ramah, santun, humanisme dan persuasif.

3). Menjadi Publik Relation dan petugas penerima aduan masyarakat yang sopan dan responsive

4). Memberikan fasilitasi pengawalan kepada isteri kepala daerah dan isteri wakil kepala daerah

5). Mengadakan kegiatan PRAWAN Satpol PPK Goes to School dan PRAWAN Satpol PPK sahabat anak

6). Mengadakan kegiatan PRAWAN Satpol PPK sahabat LANSIA

7). Memfasilitasi Tim PRAWAN dengan Seragam Khusus Taktikal yang memberi kesan humanis dan fasionable

 

B. Rencana Jangka Menengah :

Melaksanakan kegiatan secara rutin sesuai jadwal dan mengeksporasi ide-ide kegiatan baru yang inovatif, bersifat edukatif dan tetap mengedepankan sisi humanisme dan responsive gender. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan

  1. Rencana Jangka Panjang

Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan OPD lain di lingkup Pemkab Trenggalek maupun istansi dan organisasi masyarakat lainnya yang bersinggungan dengan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menciptakan sinergitas pelayanan masyarakat yang prima dan nyaman diterima masyarakat. Melakukan braistroming terhadap ide-ide inovasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masa kini dan masa depan. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian hasil jangka menengah.

  1. Dampak

Dampak yang diharapkan dari pemberdayaan anggota perempuan Satpol PPK dengan membentuk Tim PRAWAN ini adalah :

  1. Merubah image Satpol PPK yang kurang baik di mata masyarakat, dengan menjadi agen perubahan internal organisasi yang memberi warna bagi anggota Satpol PPK lainnya sehingga dengan perlahan berubah menjadi lebi santun, ramah, profesional dan mengedepankan cara cara penindakan yang persuasid dan humanis kepada masyarakat khususnya kepada kaum perempuan, anak anak dan lansia
  2. Pelayanan aduan masyarakat yang responsive, ramah dan profesional
  3. Menjadi duta edukasi Satpol PPK bagi para pelajar sekolah
  4. Kegiatan isteri Kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi aman, nyaman dan lancar dengan adanya fasilitasi pengawalan dan pelayanan dari Tim PRAWAN
  5. Masyarakat semakin memahami Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ada dan mau mematuhinya dengan adanya kegiatan sosialisasi-sosaialisasi baik secara formal maupun non formal dengan ditandai dengan berkurangnya tindak pelanggaran terhadap Perda maupun Perkada
  6. Terciptanya ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat yang lebih baik.
  1. Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Dalam setiap kegiatan Tim PRAWAN melibatkan kerjasama atau berkolaborasi dengan bidang-bidang yang ada di instansi Satpol PPK sendiri maupun bekerjasama dengan instansi daerah maupun vertikal, organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat. Instansi maupun organisasi dimaksud antara lain meliputi :

  1. Satpol PPK
  2. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  4. BIMAS Polres Trenggalek
  5. BNNK Trenggalek
  6. Disdukcapil Trenggalek
  7. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
  8. TK dan PAUD di  Trenggalek
  9. SD/MI di Trenggalek
  10. SMP dan SMA di Trenggalek
  11. Dinas PKPLH
  12. Dinas PTSP dll

11. Pelajaran yang dipetik

  1. Keberadaan Tim Praja Wanita (PRAWAN) di Satuan Polisis Pamong Praja dan Kebakaran diharapkan dapat menjadi agen perubahan bagi internal organisasi sehingga tercipta organisasi Satpol PPK yang santun, ramah, profeional, responsive gender dan mengedepankan sisi humanis dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penegakkan perda/perkada.
  2. Memberikan kesempatan kepada perempuan di lingkungan organisasi agar bisa mengambil peran penting dalam penyelenggaraan tugas tugas kedinasan dengan segala kelebihan dan meminimalisir kelemahan
  3. Bahwa seiring dengan perkembangan jaman yang semakin maju dan menimbulkan tantangan, organisasi pemerintah daerah harus siap dalam merepon perubahan yang ada dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat, ramah, edukatif dan prima dengan mengedepankan pendekatan kemanusian/humanisme dan responsive gender.
  4. Menjadi teladan bagi insan aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan panutan bagi masyarakat yang amanah, profesional dan berwibawa.