Mendukung tugas tugas Tibumtramtif yang ramah, santun, profesional dan humanis dengan pendekatan kegiatan yang responsive gender sangat selaras dengan kriteria kategori festival pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
PROPOSAL
INOVASI PELAYANAN PUBLIK
DILINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, disetiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP. Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Propinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 2 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2018.
Adapun berdasarkan PP dimaksud diatas bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP mempunyai wewenang untuk :
Permasalahan yang dihadapai oleh Satpol PPK Kabupaten Trenggalek dan juga Satpol PPK satpol PPK lain dan hal ini sudah menjadi image di mata masyarakat adalah tindakan atau perilaku aparat Satpol PP yang cenderung mengedepankan cara cara represif dan menampilkan kesan garang dalam melaksanakan tugas penegakkan Perda/Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang bebrapa diantaranya adalah :
Beberapa faktor penyebab diatas adalah faktor yang dominan dalam membentuk kesan atau image yang kurang positif di mata masyarakat. Untuk itu perlu adanya upaya merubah mindset aparat Satpol PP dan image masyarakat sehingga Satpol PP kedepan memiliki karakter yang lebih mengedepankan tindakan tindakan yang persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas dan kewenangannnya.
Adapun tujuan dari Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) ini ada 2 (dua) yaitu sebagai berikut:
Inovasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melalui Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) dalam mendukung tugas tugas Tibumtramtif yang ramah, santun, profesional dan humanis dengan pendekatan kegiatan yang responsive gender sangat selaras dengan kriteria kategori festival pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Pentingnya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat serta penegakkan Perda/Perkada diera saat ini membutuhkan aparat Pemerintah yang mau berubah mengikuti perkembangan jaman. Pola pola lama yang cenderung otoriter dan terkesan kurang berpihak kepada masayarakat sedikit demi sedikit harus diubah dengan menampilkan inovasi dan kesegran baru yang didukung dengan ide ide segar, cerdas dan inovatif. Oleh karena itu Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek merespon perkembangan tersebut dengan menunjukkan upaya peningkatan kapasitas diri dan wawasan melalui pemberdayaan Praja Wanita (PRAWAN) dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi melalui pendekatan yang lebih modern dan manusiawi ketimbang cenderung mempertahankan pola pola pendekatan lama kepada masyarakat yang cenderung memberikan citra negatif. Untuk itu Pembentukan Tim Praja Wanita ini diharapkan mampu menjadi agen perubahan di dalam institusi Satpol PPK dan menjadi pelayan masyarakat yang lebih positif.
Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) sebagai agen perubahan internal dan pelayanan kepada masyarakat yang humanis dan responsive gender ini adalah upaya inovatif Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, karena belum pernah dilakukan sebelumnya.
Pembentukan Tim Praja Wanita (PRAWAN) dengan tugas tugas yang diberikan kepadanya dapat diimplementasikan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dimanapun saja di Wilayah Republik Indonesia
Sumber Daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan yang humanis dan responsive Gender Satpol PPK ini adalah memanfaatkan Sumber Daya Personil yang ada di Satpol PPK Kabupaten Trenggalek yaitu anggota perempuan Satpol PPK yang berjumlah 11 (sebelas) orang. Adapun kegiatan PRAWAN ini bersifat berkelanjutan dengan perencanaan sebagai berikut :
1). Ikut mensosialisasikan Perda dan Perkada dengan bekerjasama dengan bidang Penegakkan Perda Satpol PPK kepada masyarakat dalam forum resmi maupun non resmi
2). Membantu kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Perkada khususnya terhadap masayarakat perempuan dan anak-anak dengan pendekatan, ramah, santun, humanisme dan persuasif.
3). Menjadi Publik Relation dan petugas penerima aduan masyarakat yang sopan dan responsive
4). Memberikan fasilitasi pengawalan kepada isteri kepala daerah dan isteri wakil kepala daerah
5). Mengadakan kegiatan PRAWAN Satpol PPK Goes to School dan PRAWAN Satpol PPK sahabat anak
6). Mengadakan kegiatan PRAWAN Satpol PPK sahabat LANSIA
7). Memfasilitasi Tim PRAWAN dengan Seragam Khusus Taktikal yang memberi kesan humanis dan fasionable
B. Rencana Jangka Menengah :
Melaksanakan kegiatan secara rutin sesuai jadwal dan mengeksporasi ide-ide kegiatan baru yang inovatif, bersifat edukatif dan tetap mengedepankan sisi humanisme dan responsive gender. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan
Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan OPD lain di lingkup Pemkab Trenggalek maupun istansi dan organisasi masyarakat lainnya yang bersinggungan dengan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menciptakan sinergitas pelayanan masyarakat yang prima dan nyaman diterima masyarakat. Melakukan braistroming terhadap ide-ide inovasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masa kini dan masa depan. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian hasil jangka menengah.
Dampak yang diharapkan dari pemberdayaan anggota perempuan Satpol PPK dengan membentuk Tim PRAWAN ini adalah :
Dalam setiap kegiatan Tim PRAWAN melibatkan kerjasama atau berkolaborasi dengan bidang-bidang yang ada di instansi Satpol PPK sendiri maupun bekerjasama dengan instansi daerah maupun vertikal, organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat. Instansi maupun organisasi dimaksud antara lain meliputi :
11. Pelajaran yang dipetik