PROPOSAL
PENYELENGGARAAN PENGANUGERAHAN
“Soetran Awards”
DI KABUPATEN TRENGGALEK
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN TRENGGALEK
INOVASI PELAYANAN PUBLIK “ SOETRAN AWARDS”
Kebutuhan evaluasi dan pengukuran kinerja merupakan tren reformasi pemerintahan dunia. Setiap upaya pemerintah melaksanakan pembangunan, melayani masyarakat dan memberdayakan masyarakat perlu dievaluasi capaiannya, tak terkecuali pada tingkat desa. Kebutuhan evaluasi ini sejalan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendorong pembangunan disentralkan pada tingkat desa.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa melaksanakan Otonomi Desa. Dalam perwujudannya, desa dibekali kewenangan yang cukup untuk mengelola pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan membangun. Selain itu, desa juga mendapat amanah untk mengelola dana desa dan alokasi dana desa yang bisa digunakan untuk mencapai target-target pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karenanya, secara normatif dan sumber daya anggaran desa sudah relatif memiliki sumber daya untuk membangun dan maju.
Lebih dari sekadar penilaian ketercapaian, desa membutuhkan evaluasi dan pengukuran kinerja melalui kompetisi yang bisa mendorong percepatan kemajuan. Dalam konteks pemerintahan desa, kompetisi merupakan bentuk evaluasi alternatif. Desa diukur dan didorong kemampuannya merespon perubahan struktural, kultural dan global melalui berbagi terobosan atau inovasi yang dibuatnya. Maka, inovasi dan kompetisi inovasi relatif layak sebagai salah satu ukuran evaluasi kemajuan desa.
Berbicara mengenai kemajuan suatu negara tidak akan luput dari pembahasan pembangunan nasional, hal ini erat kaitannya dengan pembangunan yang terjadi di setiap daerah dalam lingkup suatu negara. Pembangunan nasional dapat dikatakan berhasil apabila desa yang merupakan lingkup terkecil dari suatu negara telah diperhatikan dengan baik dari sisi kemajuan dan kemandiriannya di berbagai bidang.
Atas pentingnya posisi desa dalam sebuah Negara dan daerah sebagai penentu kemajuan suatu negara, maka sudah semestinya pemerintah memiliki kepentingan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa di berbagai bidang pembangunan. Perhatian tersebut dapat difokuskan kepada pembangunan pada tumbuh kembang desa sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan yang tepat dan benar.
Mengingat tidak ada sebuah negara dapat dikatakan sejahtera, apabila masyarakat desanya tidak sejahtera. Selain itu, melihat begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan desa-desa di Indonesia, maka sudah sepatutnya masyarakat Indonesia mendukung berbagai kebijakan pemerintah dengan tetap mengawasi transparasi pembiayaan yang digunakan untuk membangun kesejahteraan desa demi kemajuan bangsa.
Jelas bahwa pemerintah ingin mewujudkan kesejateraan di desa sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antara di kota dengan di pedesaan. Polemik sejak dulu adalah meningkatnya urbanisasi, di mana pemuda-pemudi desa berangkat ke kota untuk mencari pekerjaan karena di desa pilihan untuk bekerja sangat sedikit, dikarenakan di desa tidak ada inovasi pilihan, kecuali menjadi petani atau pekerja serabutan.
Berawal dari permasalahan tersebut, maka muncul gagasan untuk mengadakan Soetran Awards agar pemerintah desa berlomba-lomba untuk memajukan desanya.
Pemberian penghargaan Soetran Awards bertujuan untuk :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, sehingga untuk kategori inovasi yang dipilih adalah pemberdayaan masyarakat sesuai dengan urusan yang ditangani. Sedangkan untuk pengertian Soetran Awards (Anugerah Soetran) sebagai berikut :
Inovasi desa mencakup merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Melalui definisi ini, maka, inovasi desa tidak harus merupakan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi desa hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi desa yang telah ada.
Dalam hal ini berarti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berupaya untuk menggali potensi dan memberdayakan masyarakat melalui pemberian penghargaan Soetran Awards bagi desa-desa yang telah berupaya untuk mendorong kemajuan di desanya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang dinilai memiliki inovasi pelayanan dan pembangunan melalui program penghargaan “Soetran Awards” yang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya untuk menilai desa-desa tersebut, sehingga penilaian benar-benar obyektif.
Pemberian penghargaan tersebut sengaja dilakukan untuk merangsang pemerintah desa agar memiliki inovasi yang bagus dalam berbagai hal, sehingga mampu menopang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan harapan, Desa ke depannya akan menjadi sesuatu yang istimewa di Indonesia, khususnya di Trenggalek. Karena mereka bisa menggalang gotong royong, memiliki kebersamaan warga yang tinggi dan unit desa ini bisa menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.
Penghargaan Soetran Awards diberikan kepada desa yang memiliki tiga kategori, yaitu desa inovatif dalam bidang pelayanan masyarakat, desa inovatif dalam bidang pembangunan serta desa yang memiliki inovasi dalam bidang pengembangan perekomomian.
Prinsip inovasi desa yang dapat mengikuti Anugerah Soetran Awards adalah inovasi yang :
Jenis inovasi desa dapat berupa:
Dengan diadakannya Soetran Awards ini diharapkan desa bisa menunjukkan bahwa inovasi benar-benar lahir dari kemampuan pemerintah desa dan/atau masyarakat desa membaca masalah atau peluang yang ada di desa, sehingga dibutuhkan terobosan untuk menyelesaikan atau memanfaatkannya demi kemajuan desa.
Selain itu juga diharapkan masing-masing desa dapat memperkenalkan ide yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah atau memanfaatkan keunggulan, atau kebijakan/program/ kegiatan/mekanisme atau tata cara yang unik, atau modifikasi dari inovasi yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pengembangan ekonomi.
Ketentuan Inovasi desa dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yakni:
Inovasi desa dalam rangka Soetran Awards harus sudah diterapkan di desa masing-masing minimal 1 (satu) tahun sebelum diikutkan dalam Soetran Awards dan dituangkan dalam bentuk Dokumen Inovasi Desa berupa makalah yang disusun berdasarkan uraian lengkap mengenai inovasi desa yang diajukan dalam rangka Soetran Awards. Kolom dokumen disediakan dan difasilitasi oleh SInSA. Aspek yang dinilai, bobot penilaian, dan penjelasannya dijelaskan sebagaimana matriks berikut:
Judul inovasi desa |
Judul disesuaikan dan relevan dengan inovasi desa yang dalam Soetran Awards. |
Ringkasan inovasi desa |
Tuliskan diajukan masalah/keunggulan yang mendorong inovasi dilakukan, intervensi berupa inovasi yang dilakukan untuk mengatasi masalah atau memanfaatkan keunggulan, dan hasil dan/atau dampak (manfaat) yang dicapai setelah inovasi dilakukan (maksimal 200 kata). |
Kategori Inovasi Desa |
Sebutkan salah satu dari tiga kategori inovasi desa yang akan diikuti dalam Soetran Awards. |
-
Aspek yang Dinilai dan Bobot Penilaian |
Deskripsi |
|
A. Analisis Masalah (5%)
|
1. Apa masalah yang dihadapi sebelum dilaksanakannya inovasi desa? |
|
B. Pendekatan Strategis (20%) |
2. Bagaimana inovasi ini mampu memecahkan masalah/memanfaatkan keunggulan desa? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 600 kata), tentang:
|
|
3. Dalam hal apa inovasi desa dinilai kreatif dan inovatif? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 200 kata), tentang:
|
C. Pelaksanaan dan Penerapan (35%) |
4. Bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan desa ini? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 600 kata), tentang:
|
|
5. Siapa saja pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam pelaksanaan inovasi dan apa peran masing-masing? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 300 kata), tentang:
|
|
6. Sumber daya apa saja yang digunakan untuk imewujudkan novasi desa ini dan bagaimana sumber daya itu dimobilisasi? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:
|
|
7. Apa saja keluaran/hasil (output) yang paling berhasil dari inovasi desa? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 400 kata), tentang:
|
|
8. Sistem atau mekanimse apa yang dijalankan untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi desa ini? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 400 kata), tentang:
|
|
9. Apa saja kendala yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 300 kata), tentang:
|
D. Dampak Sebelum dan Sesudah (25%) |
10. Apa saja manfaat utama yang dihasilkan inovasi desa? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 700 kata), tentang:
|
|
11. Apa perbedaan sebelum dan sesudah inovasi desa ini dilaksanakan? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 700 kata), tentang:
|
E. Keber-lanjutan (15%) |
12. Apakah inovasi desa ini dapat direplikasi/diadopsi di desa lain? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:
|
|
13. Apa upaya yang dilakukan agar inovasi desa ini berkelanjutan (terus dijalankan hingga menghasilkan manfaat secara optimal)? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:
|
|
14. Apa saja pembelajaran yang dapat dipetik dari inovasi desa ini? |
Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:
|
Pengajuan Proposal Inovasi desa
Pengajuan proposal inovasi desa dilakukan sebagai berikut:
Admin Desa secara langsung menyerahkan dokumen inovasi desa berupa Harcopy dan Softcopy (PDF) ke Sekretariat Soetran Awards di Dinas PMD Kabupaten Trenggalek
Peserta kompetisi Soetran Awards adalah :
Sarana
Proses kompetisi secara umum dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Soetran Awards (SInSA) berbasis web, dengan alamat:
http://soetranAwards.bapemas.trenggalekkab.go.id/
Dalam kriteria inovasi desa, salah satunya adalah mempersyaratkan bahwa inovasi desa harus sudah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun dan telah menunjukkan hasil serta memberikan jaminan bahwa inovasi desa terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta produk hukum desa. Selain itu akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap inovasi desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sehingga inovasi dari tiap-tiap desa, baik yang sudah juara atau belum akan terus berkelanjutan.
Dalam kriteria Inovasi desa juga dipersyaratkan bahwa inovasi yang diunggulkan harus menunjukkan potensi dampak yang prospektif atau bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan kemajuan desa.
Soetran Awards ini juga melalui tahapan/mekanisme penilaian yang lumayan panjang dan dalam penilaiannya juga melibatkan Tim Panel Independen, sehingga penilaian akan lebih obyektif dan profesional. Selain itu, juga akan berdampak terhadap keseriusan desa terhadap implementasi atas inovasi desa yang telah diusulkan.
Mekanisme Seleksi
Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi desa yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I, yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Admin Kabupaten dengan kriteria dokumen inovasi: