Soetran Awards

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PROPOSAL

PENYELENGGARAAN PENGANUGERAHAN

“Soetran Awards”

 

DI KABUPATEN TRENGGALEK

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KABUPATEN TRENGGALEK

 

INOVASI PELAYANAN PUBLIK “ SOETRAN AWARDS”

 

  1. LATAR BELAKANG

Kebutuhan evaluasi dan pengukuran kinerja merupakan tren reformasi pemerintahan dunia. Setiap upaya pemerintah melaksanakan pembangunan, melayani masyarakat dan memberdayakan masyarakat perlu dievaluasi capaiannya, tak terkecuali pada tingkat desa. Kebutuhan evaluasi ini sejalan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendorong pembangunan disentralkan pada tingkat desa.

Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa melaksanakan Otonomi Desa. Dalam perwujudannya, desa dibekali kewenangan yang cukup untuk mengelola pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan membangun. Selain itu, desa juga mendapat amanah untk mengelola dana desa dan alokasi dana desa yang bisa digunakan untuk mencapai target-target pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karenanya, secara normatif dan sumber daya anggaran desa sudah relatif memiliki sumber daya untuk membangun dan maju.

Lebih dari sekadar penilaian ketercapaian, desa membutuhkan evaluasi dan pengukuran kinerja melalui kompetisi yang bisa mendorong percepatan kemajuan. Dalam konteks pemerintahan desa, kompetisi merupakan bentuk evaluasi alternatif. Desa diukur dan didorong kemampuannya merespon perubahan struktural, kultural dan global melalui berbagi terobosan atau inovasi yang dibuatnya. Maka, inovasi dan kompetisi inovasi relatif layak sebagai salah satu ukuran evaluasi kemajuan desa.

 

  1. PERMASALAHAN

Berbicara mengenai kemajuan suatu negara tidak akan luput dari pembahasan pembangunan nasional, hal ini erat kaitannya dengan pembangunan yang terjadi di setiap daerah dalam lingkup suatu negara. Pembangunan nasional dapat dikatakan berhasil apabila desa yang merupakan lingkup terkecil dari suatu negara telah diperhatikan dengan baik dari sisi kemajuan dan kemandiriannya di berbagai bidang.

Atas pentingnya posisi desa dalam sebuah Negara dan daerah sebagai penentu kemajuan suatu negara, maka sudah semestinya pemerintah memiliki kepentingan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa di berbagai bidang pembangunan. Perhatian tersebut dapat difokuskan kepada pembangunan pada tumbuh kembang desa sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan yang tepat dan benar.

Mengingat tidak ada sebuah negara dapat dikatakan sejahtera, apabila masyarakat desanya tidak sejahtera. Selain itu, melihat begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan desa-desa di Indonesia, maka sudah sepatutnya masyarakat Indonesia mendukung berbagai kebijakan pemerintah dengan tetap mengawasi transparasi pembiayaan yang digunakan untuk membangun kesejahteraan desa demi kemajuan bangsa.

Jelas bahwa pemerintah ingin mewujudkan kesejateraan di desa sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antara di kota dengan di pedesaan. Polemik sejak dulu adalah meningkatnya urbanisasi, di mana pemuda-pemudi desa berangkat ke kota untuk mencari pekerjaan karena di desa pilihan untuk bekerja sangat sedikit, dikarenakan di desa tidak ada inovasi pilihan, kecuali menjadi petani atau pekerja serabutan.

Berawal dari permasalahan tersebut, maka muncul gagasan untuk mengadakan Soetran Awards agar pemerintah desa berlomba-lomba untuk memajukan desanya.

 

  1. TUJUAN

Pemberian penghargaan Soetran Awards bertujuan untuk :

  1. Melindungi dan memanfaatkan kearifan lokal dan mendorong kemajuan desa
  2. Memotivasi perubahan positif melalui penganugerahan penghargaan dan penghargaan finansial
  3. Memunculkan efek kompetisi positif ke arah kemajuan desa
  4. Menciptakan efek diseminasi dan saling belajar good practices (praktik teladan) antar desa
  5. Menjaring inovasi tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa di Trenggalek

 

 

  1. KESELARASAN DENGAN KATEGORI YANG DIPILIH

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, sehingga untuk kategori inovasi yang dipilih adalah pemberdayaan masyarakat sesuai dengan urusan yang ditangani. Sedangkan untuk pengertian Soetran Awards (Anugerah Soetran) sebagai berikut :

        1. Soetran Awards adalah penghargaan yang diberikan untuk mengapresiasi upaya-upaya strategis dan unik desa-desa di Kabupaten Trenggalek dalam mendorong kemajuan desa. Penghargaan merupakan bagian dari instrumen evaluasi kinerja berbasis kompetisi inovasi yang tetap mempertahankan kearifan lokal desa.
        2. Inovasi desa adalah setiap respon kreatif (terobosan) pemerintah dan/atau masyarakat desa terhadap permasalahan atau keunggulan desa yang prospektif (bisa diwujudkan) dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability).

Inovasi desa mencakup merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui definisi ini, maka, inovasi desa tidak harus merupakan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi desa hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi desa yang telah ada.

        1. Pemerintah desa adalah pemerintah desa sebagaimana didefinisikan dalam UU No 6 tahun 2014.

Dalam hal ini berarti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berupaya untuk menggali potensi dan memberdayakan masyarakat  melalui pemberian penghargaan Soetran Awards bagi desa-desa yang telah berupaya untuk mendorong kemajuan di desanya.

 

  1. SIGNIFIKAN (ARTI PENTING)

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang dinilai memiliki inovasi pelayanan dan pembangunan melalui program penghargaan Soetran Awards” yang  bekerjasama dengan Universitas Brawijaya untuk menilai desa-desa tersebut, sehingga penilaian benar-benar obyektif.

Pemberian penghargaan tersebut sengaja dilakukan untuk merangsang pemerintah desa agar memiliki inovasi yang bagus dalam berbagai hal, sehingga mampu menopang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan harapan, Desa ke depannya akan menjadi sesuatu yang istimewa di Indonesia, khususnya di Trenggalek. Karena mereka bisa menggalang gotong royong, memiliki kebersamaan warga yang tinggi dan unit desa ini bisa menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.

Penghargaan Soetran Awards diberikan kepada desa yang memiliki tiga kategori, yaitu desa inovatif dalam bidang pelayanan masyarakat, desa inovatif dalam bidang pembangunan serta desa yang memiliki inovasi dalam bidang pengembangan perekomomian.

Prinsip inovasi desa yang dapat mengikuti Anugerah Soetran Awards adalah inovasi yang :

  1. Tepat mendefinisikan masalah atau keunggulan desa
  2. Menawarkan pendekatan/cara baru dalam menyelesaikan masalah atau memanfaatkan keunggulan
  3. Sudah diimplementasikan (minimal 1 tahun) dan menunjukkan hasil
  4. Menunjukkan potensi dampak yang prospektif (bisa diwujudkan)
  5. Berkelanjutan (dampak implementasinya)

Jenis inovasi desa dapat berupa:

  1. Kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara, dan bentuk inovasi lainnya yang memperkenalkan pendekatan baru atau unik yang bertujuan menyelesaikan satu masalah dan/atau memanfaatkan keunggulan di desa yang bisa berupa Inovasi desa bisa berupa inovasi yang langsung/tidak langsung dirasakan hasil dan manfaatnya oleh masyarakat.
  2. Kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara, dan bentuk inovasi lainnya yang memperkenalkan pendekatan baru atau unik yang merupakan hasil kerjasama antar desa.
  3. Kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara, dan bentuk inovasi lainnya yang memperkenalkan pendekatan baru atau unik yang inklusif, bersifat afirmatif, dan anti-diskriminasi terhadap praktik atau situasi ketidaksetaraan dalam masyarakat desa, misalnya inovasi yang berpihak pada penyandang disabilitas, perempuan, anak, orang miskin, dan lainnya.

 

  1. INOVATIF (KEBARUAN/KEUNIKAN/KEASLIAN)

Dengan diadakannya Soetran Awards ini diharapkan desa bisa menunjukkan bahwa inovasi benar-benar lahir dari kemampuan pemerintah desa dan/atau masyarakat desa membaca masalah atau peluang yang ada di desa, sehingga dibutuhkan terobosan untuk menyelesaikan atau memanfaatkannya demi kemajuan desa.

Selain itu juga diharapkan masing-masing desa dapat memperkenalkan ide yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah atau memanfaatkan keunggulan, atau kebijakan/program/ kegiatan/mekanisme atau tata cara yang unik, atau modifikasi dari inovasi yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pengembangan ekonomi.

Ketentuan Inovasi desa dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yakni:

  1. Inovasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi :
    1. organisasi pemerintahan desa berupa terobosan peningkatan kompetensi Perangkat Desa, terobosan peningkatan ruang peran BPD sebagai mitra pemerintah desa, terobosan arif peningkatan penghasilan Pemerintah Desa (perbaikan pemanfaatan aset desa);
    2. pengelolaan keuangan desa (efek dana desa) berupa terobosan pemanfaatan keuangan desa yang memiliki daya ungkit perbaikan kesejahteraan masyarakat desa, APB Des inklusif (tidak hanya fokus ke infrastruktur, melainkan pula mendorong efek sosial dan ekonomi desa; pro-miskin, pro-gender, pro-disabilitas, pro-anak);
    3. pengelolaan kekayaan milik desa berupa terobosan pemanfaatan aset desa sebagai sumber pendapatan asli desa, upaya-upaya pengamanan aset desa;
    4. lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat lokal berupa terobosan dalam memberikan ruang partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam musyawarah desa dan fasilitasi kegiatan-kegiatannya, mendorong eksistensi dan peran Lembaga Adat lokal (jika ada);
    5. penyelenggaraan pelayanan publik berupa terobosan perbaikan Efisiensi dan efektifitas pelayanan publik desa, terobosan penanganan eksternalitas pelayanan publik desa (Diskriminasi, KKN), terobosan perbaikan partisipasi pelayanan publik desa.
  2. Inovasi pembangunan desa, meliputi :
      1. peningkatan pembangunan desa berupa terobosan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa (sensitif terhadap prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal), terobosan perbaikan kualitas program dan/atau kegiatan pembangunan desa, terobosan transparansi dan/atau akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan desa;
      2. pemberdayaan masyarakat desa berupa terobosan perbaikan musyawarah desa sebagai arena partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan/pembangunan desa, terobosan peningkatan kualitas dan/atau kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa, terobosan menyediakan ruang pada masyarakat untuk mengawasi dan/atau memantau penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau pembangunan desa;
      3. kerjasama antar desa berupa terobosan pembangunan yang bertumpu pada potensi antardesa, terobosan penyelesaian sengketa antar desa.

 

  1. Inovasi pengembangan ekonomi desa, meliputi :
    1. pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Des) berupa terobosan perbaikan kelembagaan dan/atau pengelolaan BUM Des, terobosan peningkatan modal dan kekayaan BUM Desa, terobosan pengembangan kegiatan usaha BUM Des, terobosan kerja sama BUM Desa;
    2. pengembangan ekonomi produktif desa berupa terobosan pengembangan sentra produksi produk desa, terobosan pengembangan industri rumahan (home industry) di desa, terobosan pengembangan jasa keuangan masyarakat, terobosan pengembangan peternakan dan perikanan desa, terobosan pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif; pengembangan ekonomi kreatif desa berupa terobosan pengembangan sentra produk unggulan kreatif, terobosan pengembangan kader kreatif, terobosan pengembangan komunitas kreatif.

 

  1. TRANSFERABILITAS

Inovasi  desa dalam rangka Soetran Awards harus sudah diterapkan di desa masing-masing minimal 1 (satu) tahun sebelum diikutkan dalam Soetran Awards dan dituangkan dalam bentuk Dokumen Inovasi Desa berupa makalah yang disusun berdasarkan uraian lengkap mengenai inovasi desa yang diajukan dalam rangka Soetran Awards. Kolom dokumen disediakan dan difasilitasi oleh SInSA. Aspek yang dinilai, bobot penilaian, dan penjelasannya dijelaskan sebagaimana matriks berikut:

Judul inovasi desa

Judul disesuaikan dan relevan dengan inovasi desa yang dalam Soetran Awards.

Ringkasan inovasi desa

Tuliskan diajukan masalah/keunggulan yang mendorong inovasi dilakukan, intervensi berupa inovasi yang dilakukan untuk mengatasi masalah atau memanfaatkan keunggulan, dan hasil dan/atau dampak (manfaat) yang dicapai setelah inovasi dilakukan (maksimal 200 kata).

Kategori Inovasi Desa

Sebutkan salah satu dari tiga kategori inovasi desa yang akan diikuti dalam Soetran Awards.

-

Aspek yang Dinilai dan Bobot Penilaian

Deskripsi

A. Analisis Masalah (5%)

                

1. Apa masalah yang dihadapi sebelum dilaksanakannya inovasi desa?

  • Uraikan situasi yang ada sebelum inovasi desa ini dimulai (maksimal 500 kata), yaitu berupa:
  • Apa saja masalah utama di desa yang perlu diselesaikan melalui inovasi? Atau apa keunggulan di desa yang bisa dimanfaatkan?
  • Bagaimana keadaan sebelum inovasi dijalankan?
  • Sebutkan dalam pemaparan, kelompok masyarakat mana saja yang menjadi target atau menerima manfaat dari inovasi desa, misalnya kelompok miskin, buta huruf, penyandang cacat, lansia, imigran, perempuan, pemuda, minoritas etnis, ibu hamil, penyandamg disabilitas, pelaku UMKM, dan lainnya.

B. Pendekatan Strategis (20%)

2. Bagaimana inovasi ini mampu memecahkan masalah/memanfaatkan keunggulan desa?

Uraikan secara ringkas (maksimal 600 kata), tentang:

  • Bagaimana kondisi masalah dipecahkan atau keunggulan dimanfaatkan sebelum inovasi dilaksanakan?
  • Uraikan secara ringkas tentang pendekatan baru dan unik yang digunakan desa untuk memecahkan masalah atau memanfaatkan keunggulan!
  • Uraikan tujuan utama inovasi!

 

3. Dalam hal apa inovasi desa dinilai kreatif dan inovatif?

Uraikan secara ringkas (maksimal 200 kata), tentang:

  • Nilai kebaruan inovasi (seberapa baru dan berbeda dari inovasi lain di bidang yang sama) ataukah pengembangan/modifikasi/kombinasi dari solusi (inovasi) yang telah ada.
  • Sebutkan lingkup inovasi desa, keterlibatan para aktor desa, bagaimana prosesnya, manfaat yang ada sehingga terkategori solusi kreatif dan inovatif

C. Pelaksanaan dan Penerapan (35%)

4. Bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan desa ini?

Uraikan secara ringkas (maksimal 600 kata), tentang:

  • Jelaskan langkah-langkah utama implementasi inovasi desa, termasuk kegiatan dan kronologi
  • Lebih baik disertai gambar/ info grafis (maksimal 1 MB)

 

5. Siapa saja pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam pelaksanaan inovasi dan apa peran masing-masing?

Uraikan secara ringkas (maksimal 300 kata), tentang:

  • Pihak-pihak yang telah berkontribusi untuk rancangan/rencana dan/atau pelaksanaan inovasi desa ini, misalnya, kepal desa, perangkat desa, kelompok masyarakat desa, pegawai negeri sipil yang relevan, instansi pemerintah/daerah, organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
  • Berkontribusi maksudnya siapa yang memulai gagasan inovasi, mendukung, membantu dan peran lainnya.

 

6.  Sumber daya apa saja yang digunakan untuk imewujudkan novasi desa ini dan bagaimana sumber daya itu dimobilisasi?

Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:

  • Sebutkan sumber daya berupa anggaran, teknologi, tenaga kerja, kegiatan, yang bekontribusi hingga inovasi desa ini bisa dijalankan
  • Dari mana sumber daya tersebut berasal?
  • Sebutkan bagaimana cara agar kontribusi sumber daya tersebut bisa mendorong keberlanjutan inovasi desa?

 

7. Apa saja keluaran/hasil (output) yang paling berhasil dari inovasi desa?

Uraikan secara ringkas (maksimal 400 kata), tentang:

  • Sebutkan maksimal lima hasil kongkret yang mendukung keberhasilan inovasi desa.

 

8. Sistem atau mekanimse apa yang dijalankan untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi desa ini?

Uraikan secara ringkas (maksimal 400 kata), tentang:

  • Proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui perkembangan inovasi desa.
  • Sebutkan juga instrumen yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi inovasi desa (kualitatif dan/atau kuantitatif).

 

9. Apa saja kendala yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya?

Uraikan secara ringkas (maksimal 300 kata), tentang:

  • Masalah-masalah yang ditemui saat pelaksanaan inovasi dan cara mengatasinya.

D. Dampak Sebelum dan Sesudah (25%)

10. Apa saja manfaat utama yang dihasilkan inovasi desa?

Uraikan secara ringkas (maksimal 700 kata), tentang:

  • Sebutkan minimal dua contoh kongkret manfaat yang dirasakan masyarakat setelah inovasi desa dilaksanakan. Sebaiknya didukung pembuktian/data yang menunjukkan dampak/manfaat dari inovasi desa, misal hasil survei kepuasan pelayanan, hasil survei peningkatan ekonomi, sosial dan bukti lainnya

 

11. Apa perbedaan sebelum dan sesudah inovasi desa ini dilaksanakan?

Uraikan secara ringkas (maksimal 700 kata), tentang:

  • Uraikan perbedaan sebelum dan sesudah inovasi desa ini dijalankan.
  • Sertakan dokumen pendukung yang berupa gambar disertai dokumen lainnya sebagai bukti perbedaan tersebut.

E. Keber-lanjutan (15%)

12. Apakah inovasi desa ini dapat direplikasi/diadopsi di desa lain?

Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:

  • Jelaskan menurut pengalaman desa Anda tentang bisa-tidaknya inovasi ini diterapkan di desa lain.
  • Jika bisa, saran/masukan apa yang bisa disampaikan pada desa lain yang berminat mereplikasi inovasi ini. sebutkan juga prasyarat yang harus terpenuhi agar inovasi dapat direplikasi dengan baik.

 

13. Apa upaya yang dilakukan agar inovasi desa ini berkelanjutan (terus dijalankan hingga menghasilkan manfaat secara optimal)?

Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:

  • Dukungan keuangan, sosial dan ekonomi, budaya, lingkungan, kelembagaan dan peraturan pada tingkat desa agar inovasi ini berkelanjutan
  • Praktik replikasi (transfer of knowledge) atau didiseminasi atas inovasi ini oleh desa lain atau direplikasi oleh lembaga lainnya di tingkat instansi, daerah, nasional dan/atau internasional

 

14. Apa saja pembelajaran yang dapat dipetik dari inovasi desa ini?

Uraikan secara ringkas (maksimal 500 kata), tentang:

  • Ceritakan tentang pelajaran berharga yang bisa Anda petik dari penerapan inovasi desa ini. Secara kongkret bisa dijelaskan pada tahap mana pelaksanaan inovasi ini mudah dijalankan, pada tahap mana inovasi desa ini sulit dijalankan.
  • Apa saja yang menjadi kunci sukses dari inovasi ini? Identifikasi beberapa aspek pendukung yang strategis sehingga inovasi desa berhasil dilaksanakan.
  • Ceritakan bagaimana inovasi ini bisa mengubah pola pikir pelaksana dan/atau penerima manfaat di desa.

 

Pengajuan Proposal Inovasi desa

Pengajuan proposal inovasi desa dilakukan sebagai berikut:

Admin Desa secara langsung menyerahkan dokumen inovasi desa berupa Harcopy dan Softcopy (PDF) ke Sekretariat Soetran Awards di Dinas PMD Kabupaten Trenggalek

 

  1. SUMBERDAYA DAN BERKELANJUTAN

Peserta kompetisi Soetran Awards adalah :

    1. Peserta kompetisi adalah inovasi yang dikembangkan oleh desa di Kabupaten Trenggalek. Inovasi bisa dikembangkan pemerintah desa dan/atau masyarakat desa, kerjasama antara masyarakat dan pemerintah desa, kerjasama antara masyarakat dan/atau Badan Usaha Milik Desa (BUM Des), dan BUM Des.
    2. Khusus BUM Des, inovasi yang dikompetisikan adalah inovasi desa dalam rangka mendukung Pemerintah Desa guna memajukan kesejahteraan masyarakat baik di bidang perbaikan ekonomi rakyat, peningkatan derajat kesehatan, maupun pendidikan.
    3. Kepala Desa dan BUM Des dapat menugaskan unit atau satuan kerja di lingkungannya dalam memberikan fasilitasi proses pengajuan inovasi desa dalam Soetran Awards sekaligus menjadi administrator lalu lintas pengajuan inovasi desa dalam SInSA sebagai Admin Lokal.
    4. Desa dan BUM Des dapat mengajukan inovasi desa melalui SInSA sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
    5. Setiap desa atau BUM Des dapat mengajukan lebih dari satu inovasi desa.

Sarana

Proses kompetisi secara umum dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Soetran Awards (SInSA) berbasis web, dengan alamat:

http://soetranAwards.bapemas.trenggalekkab.go.id/

 

Dalam kriteria inovasi desa, salah satunya adalah mempersyaratkan bahwa inovasi desa harus sudah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun dan telah menunjukkan hasil serta memberikan jaminan bahwa inovasi desa terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta produk hukum desa. Selain itu akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap inovasi desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sehingga inovasi dari tiap-tiap desa, baik yang sudah juara atau belum akan terus berkelanjutan.

 

  1. DAMPAK

Dalam kriteria Inovasi desa juga dipersyaratkan bahwa inovasi yang diunggulkan harus menunjukkan potensi dampak yang prospektif atau bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan kemajuan desa.

Soetran Awards ini juga melalui tahapan/mekanisme penilaian yang lumayan panjang dan dalam penilaiannya juga melibatkan Tim Panel Independen, sehingga penilaian akan lebih obyektif dan profesional. Selain itu, juga akan berdampak terhadap keseriusan desa terhadap implementasi atas inovasi desa yang telah diusulkan.

Mekanisme Seleksi

  1. Penilaian Tahap I (Seleksi Administrasi)

Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi desa yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I, yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Admin Kabupaten dengan kriteria dokumen inovasi:

    1. Relevan dengan salah satu kategori inovasi desa Soetran Awards
    2. Kelengkapan dokumen inovasi desa pada aplikasi online dan non-online;
    3. Telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi desa