JUDUL INOVASI : PETUNG DADI (Pelayanan Tunggal Dengan Sepenuh Hati)
INOVATOR : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Secara geografis Kabupaten Trenggalek berada diantara koordinat 111°24-112°11’ Bujur Timur dan 7°53’-8°34’ Lintang Selatan. Pembagian administratif terdiri dari 14 kecamatan, 152 desa dan 5 kelurahan, 555 dusun/lingkungan, 1.287 rukun warga dan 4.490 rukun tetangga. Dari 14 kecamatan hanya 5 kecamatan yang mayoritas desanya berupa dataran, yaitu Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Karangan, Kecamatan Pogalan, Kecamatan Tugu dan Kecamatan Durenan. Sedangkan 9 kecamatan lainnya mayoritas desanya berupa pegunungan.
Tabel. Jarak Kecamatan dengan ibukota Kabupaten
No. |
KECAMATAN |
JARAK DARI PUSAT KOTA |
1 |
PANGGUL |
52 |
2 |
MUNJUNGAN |
46 |
3 |
WATULIMO |
44 |
4 |
KAMPAK |
18 |
5 |
DONGKO |
29 |
6 |
PULE |
27 |
7 |
KARANGAN |
7 |
8 |
SURUH |
11 |
9 |
GANDUSARI |
11 |
10 |
DURENAN |
15 |
11 |
POGALAN |
8 |
12 |
TRENGGALEK |
- |
13 |
TUGU |
14 |
14 |
BENDUNGAN |
19 |
Dari tabel diatas terlihat bahwa jarak terjauh adalah Kecamatan Panggul yaitu 52 km, dan wilayah Kabupaten Trenggalek sebagian besar wilayah pegunungan akan sangat menyulitkan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, demikian halnya sebaliknya. Masyarakat pun juga kesulitan dalam mendapatkan akses layanan dari pemerintah. Disamping itu waktu yang lama untuk mengurus surat dan perizinan secara otomatis akan berpengaruh terhadap aktifitas masyarakat dalam menjalan perekonomian sehingga akan berpengaruh tingkat kesejahteraan. Melihat kondisi tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan bidang Infrastruktur Aplikasi Teknologi Informatika dan Komunikasi mencoba memangkas waktu dan memberikan kemudahan dengan membuat terobosan PETUNG DADI. Inovasi ini memanfaatkan teknologi informasi sehingga diharapkan dapat membantu kerumitan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. PETUNG DADI (PElayanan TUNGgal DengAn Sepenuh HatI). Yaitu Sistem informasi kecamatan online merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang diperuntukkan pelayanan online antara desa dan kecamatan. Tujuan Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam menerima layanan yang sebelumnya masyakarat merupakan aktor utama namun dengan inovasi ini berkaslah yang menjadi aktor utamanya. Masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh karena inovasi ini berkas secara otomatis berjalan dari desa menuju kecamatan yang kemudian akan kembali ke desa untuk di cetak selanjutnya diterimakan ke masyarakat (BMW = Berkas Mlaku Dhewe). Diharapkan inovasi ini mampu meringkas alur pengurusan surat menyurat maupun perizinan dengan masyarakat yang berkepentingan, mudah dan dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar.
Kategori pada inovasi ini adalah tata kelola pemerintahan. Inovasi PETUNG DADI merupakan Sistem Informasi Kecamatan Online menjadi bagaian penting bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek baik untuk desa maupun kecamatan.
Sebelum adanya inovasi ini masyarakat sering bolak balik ke desa atau kecamatan untuk mendapatkan surat maupun perizinan sehingga waktu yang dibutuhkan lebih banyak sehingga mengganggu aktifitas masyarakat. Pemohon yang banyak dengan antrian panjang akan berpengaruh terhadap waktu layanan karena semua dilakukan secara manual. Terkadang masyarakat menjadi korban pungutan liar sehingga pengurusan surat maupun perizinan menjadi mahal. Kelebihan dari Sistem Informasi Kecamatan Online sebagai berikut:
PETUNG DADI (PElayanan TUNGgal DengAn Sepenuh HatI). Yaitu Sistem informasi kecamatan online merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang diperuntukkan pelayanan online antara desa dan kecamatan. Disini berkas secara otomatis berjalan dari desa menuju kecamatan kemudian kembali ke desa untuk dicetak atau diserahkan kembali ke masyarakat (pemohon). Keunikan inovasi ini yaitu Sistem ini berbasis online (website) bisa diakses dari perangkat mana pun dan dimanapun, Sourcode milik sendiri, pembuatan surat dan perizinan dengan sistem yang mudah untuk diterapkan, terdapat fitur tracking surat dan terdapat tanda tangan elektronik (TTE) sehingga bisa dilakukan penandatanganan oleh pejabat berwenang dimanapun.
Inovasi ini asli bentuk terobosan dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang dengan inovator Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kepala Bidang IATIK serta tenaga teknis informatika pada Bidang IATIK.
Apakah inovasi tersebut memiliki potensi dan/atau terbukti telah ditetapkan dan diadaptasi (disesuaikan) ke dalam konteks lain.
Menyiapkan sumber daya (mobilisasi peralatan dan perlengkapan kerja, jadwal kerja dan koordinasi awal dengan user pengguna atau instansi terkait)
5.1 Komposisi dan Penugasan tenaga ahli
a.1 Ahli sistem informasi atau teknik informatika (ketua tim)
b.2 Programmer
5.2 Jadwal tenaga ahli
Petugas aplikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika ke lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kecamatan yang akan melaksanakan Petung Dadi untuk dilakukan identifikasi masalah. Lokasi kecamatan yang menjadi sasaran yaitu Watulimo (Desa Watulimo dan Desa Ngembel) dan Panggul (Desa Kertosono). Dua kecamatan tersebut merupakan kawasan penghasil (Retribusi) dibidang wisata. Sehingga diperlukan sarana penunjang yang mampu mendukung masyarakat dalam proses pelayanannya. Selanjutnya secara bertahap akan dikembangkan ke Kecamatan lainnya. Selanjutnya petugas Diskominfo mengkoordinasikan dan memetakan kebutuhan layanan pada 2 kecamatan tersebut serta diujicobakanuntuk mendapatkan perbaikan.
Sumber daya manusia antara lain :
Peran Dinas Komunikasi dan Informatika :
Sebagai penanggung jawab system admin system dikecamatan, bisa membuat master desa dan Struktur organisasi dari Desa dan Kecamatan tersebut. Admin Kecamatan juga mampu untuk mengatur TTE dan Petugas Aktif/cuti.
Pintu masuk data pertama di dalam system. Semua surat dan perizinan pertama kali masuk dari front office desa. Ketika surat sudah di ACC oleh pak camat, hasil cetakan bisa d cetak di front office desa. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh2 datang k kecamatan.
mendiposisikan dan mengecek surat sebelum di teruskan di kepala desa. Sekretaris desa juga bisa melakaukan TTE ketika pak kepala desa cuti.
bertanggung jawab atas surat n perizinan yang diterbitkan di desa. Yang kemudian meneruskan atau mendisposisikan ke front office kecamatan. Disini kepala desa juga melakukakn TTE
Mengatur surat masuk dari desa, kemudian meneruskan ke kasi pelayanan di kecamatan
memeriksan dan mendisposisikan surat ke pak camat. Disini kasi pelayanan juga melakukan TTE
Penanggung jawab akhir dari surat dan perizinan. Disini pak camat juga melakukan TTE.
Hal – hal yang berhubungan langsung dengan pelayanan online, meliputi penyamaan format surat yanga ada di desa dan kecamatan agar seragam dan bisa diterapkan di seluruh desa di kabupaten trenggalek. Kemudian evaluasi alur surat biasa, surat khusus dan perizinan. Perubahan tersebut kemudian kami rangkum dan evaluasi internal bersama tim teknis untuk di terapkan didalam system pelayan kecamatan online.
Masyarakat Lebih mudah didalam pengajukan surat dan perizinan