PECUT MAS (PERIZINAN CEPAT UNTUK MASYARAKAT)
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.
Selama ini yang masih menjadi masalah dalam pembangunan yakni berbelitnya sistem birokrasi, belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat dan investor, serta regulasi yang sering berubah-ubah. Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan atau keluhan dari pelaku usaha dan nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terutama dalam indikator pelayanan serta indicator waktu percepatan pelayanan perizinan sangat rendah nilainya, memakan waktu lama, tidak transparan, dan kurang informatif. Terutama dalam hal pengurusan hampir di semuaperizinan yang dalam prakteknya masih banyak ditemukan kendala baik teknis maupun nonteknis sehingga waktu penyelesaian izin dirasa sangat lama. Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek berupaya meningkatkan pelayanan maksimal dengan mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait masalah perizinan.
Dibutuhkan suatu media yang mampu menjawab ekspektasi pengguna layanan perizinan dan masyarakat akan sebuah layanan yang mudah, cepat, transparan dan pasti. Dengan pemanfaatan Teknoogi Informasi disertai adanya komitmen bersama dalam memberikan pelayanan Perijinan yang baik dan yang optimal , yang kemudian kami wujudkan dengan inovasi PERIZINAN CEPAT UNTUK MASYARAKAT ( PECUT MAS ). PECUT MAS dibangun sebagai Sarana/Media Pelayanan Perizinan berbasis tehnologi Informasi, yang pembangunannya didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan di DPMPTSP Kabupaten Trenggalek. . Proses pelayanan perizinan dari hulu ke hilir, dari proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penerbitan Produk Perizinan menggunakan Sistem Perizinan Terpadu (SIMPADU). Selain itu terdapat beberapa sarana pendukung layanan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan PECUT MAS seperti Mobile Online Single Sub mision ( BOSS UMI ), Sistim Informasi Pelayanan Terpadu (SIMPADU), sistim Informasi Manajemen Potensi Investasi (SIMPONI) dan Sistem Kepuasan Masyarakat (SIKEMAS). Adapun pengembangan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
SIMPADU merupakan media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat terkait dengan informasi pelayanan perizinan. Masyarakat dapat mengetahui segala informasi maupun kebijakan peraturan pemerintah dalam websie ini. Hal tersebut sesuai dengan fungsi pemerintah dalam pelayanan pemberian informasi secara G2C (Government to Citizen). Dengan masih banyaknya pemohon Pelayanan Perizinan yang persyaratannya tidak sesuai yang ditentukan ( tidak lengkap dan sebagainya ), Kurang cepatnya koordinasi antara OPD terkait rekomendasi teknis izin yang dimohonkan maka dibuatlah media secara elektronik yang bernama SIMPADU yang di dalamnya memuat tentang Perihal Persyaratan perizinan. Dan tidak hanya permasalahan izin dan semua kegiatan yang ada di DPMPTSP Trenggalek saja yang di muat dalam laman tersebut tetapi juga Perihal Potensi Investasi yang ada di Kabupaten Trenggalek yang di muat dalam laman Sistem Informasi Manajemen Potensi Investasi ( SIMPONI ).
BOSS UMI adalah suatu kegiatan untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat pemohon izin melalui Online Single Submission (OSS) yang pelaksanaannya di Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek yang masuk dalam kategori Usaha Mikro dengan nilai Investasi dan Permodalan dibawah sampai dengan Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah). Kegiatan ini sangat membantu terhadap masyarakat yang masih kurang familiar terhadap Permohonan Izin melalui media elektronik.
SIGAP 15 adalah Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat yang di tindaklanjuti oleh DPMPTSP Kabupaten Trenggalek selambat lambatnya 15 hari setelah Pengaduan di terima oleh Petugas / Sistem yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek.
Dalam rangka selalu memperbaiki kualitas pelayanan Publik yang selalu berkembang maka telah dilaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pemohon pelayanan perizinan atas terselesaikannya Produk Ijin yang diajukan apakah ada penyelewengan petugas baik secara administrasi maupun sikap dan tingkah laku yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang ada.
Tahapan yang selanjutnya untuk selalu memberikan Pelayanan Yang Mudah, Cepat, Transparan dan Pasti dalam Inovasi PECUT MAS maka saat ini dikembangkan dan dilaksanakan aplikasi Mall Pelayanan Terintegtrasi Secara on line. Aplikasi ini sangat membantu dalam mempercepat dan mempermudah izin karena walaupun para OPD teknis tidak berada secara fisik dalam satu kantor layanan, namun dengan aplikasi ini rekomendasi dari OPD teknis (OPD Teknis, yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang, Dinas PKPLH, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Perdagangan , Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran ) yang merupakan dinas teknis yang terkait langsung pada proses verifikasi perizinan dan OPD yang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha yang telah berizin, proses rekomendasinya dapat diakses dalam satu tempat yaitu di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek
Banyak faktor permasalahan yang sering dihadapi sebelum adanya inovasi PECUT MAS diantaranya lamanya proses penyelesaian izin,terutama hampir semua perizinan. Dari sisi pemohon itu sendiri adalah tidak mengetahui prosedur pengajuan izin. Pemohon datang ke kantor tidak membawa administrasi yang lengkap, hal tersebut dapat menghambat pemohon dalam pengajuan pengurusan izin tersebut. Kemudian, jarak lokasi izin usaha dengan Dinas PMPTSP yang sangat jauh juga dapat menghambat proses pengajuan izin. Apalagi medan yang dilalui sangat terjal sehingga menyulitkan tim survei untuk mendata izin usaha yang diajukan oleh pemohon tersebut. Pemohon yang masih ada kesalahan dalam pengisian data tidak kunjung untuk menyampaikan hasil revisi sehingga izin yang keluar juga lama. Dari sisi pegawai, masih kurangnya koordinasi antara tim teknis yang berada di dinas lain sehingga proses untuk mengeluarkan izin juga semakin lama. Petugas teknis seharusnya berada pada Dinas yang mengkoordinasi pelayanan perizinan, sehingga rekomendasi masih memerlukan petunjuk atau revisi dari dinas teknis. Selain itu, banyaknya izin yang masuk tidak diimbangi dengan jumlah petugas pemroses izin sehingga waktu yang diperlukan untuk input data juga semakin lama.
Tujuan utama yang ingin dicapai dari Inovasi PECUT MAS (Pelayanan Cepat Untuk Masyarakat) diantaranya adalah sebagai berikut :
Mengacu pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, yang didalamnya terdapat beberapa komponen Standart Pelayanan public diantaranya :
Maka Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek berupaya membuat Inovasi PECUT MAS untuk memberikan pelayanan perizinan cepat untuk masyarakat, melalui system pelayanan terpadu membantu kemudahan masyarakat dalam pengurusan izin karena semua persyaratan perizinan dan formulir perizinan bisa diakses melalu sistem pelayanan terpadu (SIMPADU) yang merupakan situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek. Inovasi ini telah mampu memenuhi prinsip-prinsipe fektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan informatif.
Dalam upaya untuk memberikan kualitas pelayanan masyarakat khususnya layanan perizinan pada Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek bertekad melaksanakan pelayanan yang mudah, cepat, transparan danpasti (MCTP). Untuk mewujudkan pelayanan cepat untuk masyarakat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Dengan PECUT MAS ini, pelayanan birokrasi akan semakin meningkat kualitasnya menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan pasti selaras dengan Kategori Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Merupakan wujud peran serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat terutama dalam pelayanan perizinan.
Dengan inovasi PECUT MAS (Pelayanan Cepat Untuk Masyarakat) melalui Sistem Perizinan Terpadu sangat berperan didalam pemberian informasi semua pelayanan perizinan, sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengetahui prosedur pelayanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek. Dan bagi Dinas PMPTSP Kab. Trenggalek menjadi semakin lebih cepat dalam memberikan pelayanan perizinan secara transparan dan kepastian waktu selesainya produk perizinan. Salah satu dampak positifnya adalah jumlah pemohon semakin meningkat dan kualitas pelayanan menjadi lebih baik.
Dengan adanya inovasi PECUT MAS, melalui sistem pelayanan terpadu (SIMPADU), diharapkan dapat membangun komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat terkait dengan informasi pelayanan perizinan. Masyarakat dapat mengetahui segala informasi maupun kebijakan peraturan pemerintah dalam websie ini. Hal tersebut sesuai dengan fungsi pemerintah dalam pelayanan pemberian informasi secara G2C (Government to Citizen).
Selain sebagai sumber informasi, website dapat berfungsi menjadi dua arah sehingga timbul efek timbal balik, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government sehingga diperoleh informasi yang terbaik antara pemerintah dan masyarakat dengan Inovasi PECUT MAS. Kami berusaha untuk memberikan informasi yang bersifat transparan, mudah, cepat, dan pasti.
Penerapan Inovasi PECUT MAS melalui Sistem Pelayanan Terpadu kedepannya bisa diintegrasikan dengan OPD teknis sehingga dalam penyampaian rekom teknis perizinan bisa langsung melalui Sistem Pelayanan Terpadu (SIMPADU). Hal ini, menjadikan efisien waktu dalam pemberian rekom teknis dari OPD Teknis, sehingga proses pelayanan perizinan menjadi lebih cepat. Dengan PECUT MAS ini dapat diterapkan pada OPD yang mempunyai fungsi pelayanan publik.
Inovasi PECUT MAS ini didukung oleh Program dan Kegiatan APBD Tahun 2019. Skill dan kompetensi Pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek selalu ditingkatkan melalui Bimtek dan Diklat Teknis. Disamping itu, pegawai proaktif dalam mencari perkembangan informasi dan teknologi terkait regulasi-regulasi yang paling baru, sehingga PECUT MAS dapat digunakan secara berkelanjutan.
Inovasi ini telah dievalusi oleh OPD yang menangani Pelayanan Publik sebagai leading sektornya. Selanjutnya untuk diikutsertakan dalam penilaian pelayanan publik ketingkat selanjutnya. Adapun dampak inovasi PECUT MAS ini sebagai berikut :
Pelaksanakan Inovasi PECUT MAS (Pelayanan Cepat untuk Masyarakat) meningkatkan kualitas koordinasi dengan tim Teknis dari OPD Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Koordinasi pelaksanaan inovasi kepada OPD Teknis harus dapat mendorong untuk membuat terobosan-terobosan terbaru supaya pelayanan lebih cepat dan efisien. Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif diharapkan tidak terjadi misskomunikasi dalam penentuan kebijakan/data kepada masayarakat yang melakukan pengajuan proses perizinan. Adapun OPD teknis terkait diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang, Dinas PKPLH, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Perdagangan , Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
Dengan adanya inovasi ini, pelayanan di unit kami terus berusaha meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah, cepat, transparan dan pasti. Dengan adanaya PECUT MAS permasalahan yang dianggap menjadi kendala dan dihadapi oleh pemohon izin yang sebelumnya kurang cepat, birokrasi dianggap berbelit, kurang transparan, setelah adanya PECUT MAS menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan waktu penyelesaian izin menjadi lebih ada kepastian. Hal ini selaras dengan visi Bapak Bupati Trenggalek periode 2016-2021 untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera berkepribadian berlandaskan iman dan takwa dan sesuai misi kesatu dan keempat yaitu Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan Meningkatkan penciptaan lapangan kerja bagi SDM terdidik serta meningkatkan daya tarik investasi industri dengan memperhatikan kelestarian alam, ekonomi kerakyatan dan tatanan sosial masyarakat.