PROPOSAL
INOVASI PELAYANAN PUBLIK
”JEMPOL PERAK”
JEMPUT BOLA PERIZINAN USAHA MIKRO
Usaha Mikro merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Namun, nyatanya para pelaku usaha mikro di Kecamatan Panggul masih banyak yang belum memiliki izin usaha resmi sehingga berdampak pada kurangnya mendapatkan akses permodalan dari perbankan, akses informasi serta kesempatan mengikuti pembinaan dan pelatihan untuk mengembangkan usahanya. Adapun salah satu faktor yang membuat para pelaku usaha enggan mengurus izin usahanya ini dikarenakan kondisi geografis wilayah Kecamatan Panggul serta kurangnya pemahanan dan pengetahuan pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan izin usahanya.
Sebagai upaya percepatan pemberian izin usaha kepada para pelaku usaha mikro, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro. IUM ini merupakan suatu bentuk izin usaha yang khusus diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil guna memberikan legalitas usaha sekaligus sebagai upaya pemberdayaan bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia. Izin Usaha Mikro (IUM) merupakan kebijakan dari pemerintah yang dimaksudkan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro dalam mengurus izin usahanya sehingga mereka bisa menjadi usaha yang legal di mata hukum.
IUM ini menjadi bentuk izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang lebih sederhana baik dari segi proses dan syaratnya dibandingkan dengan izin usaha lainnya. Selain untuk memberikan legalitas bagi usahanya, IUM ini juga dibuat untuk memberikan manfaat lainnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil itu sendiri, seperti membantu permodalan, pemasaran, mendata usaha mikro dan kecil di suatu daerah, dan lain sebagainya.
Konsekuensi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ini, setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia dituntut untuk segera mengeluarkan kebijakan berupa pelimpahan wewenang kepada perangkat daerah yang terdekat dengan pelaku usaha mikro, yaitu Camat. Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerbitkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/580/35.03.001.3/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan, dimana salah satu urusan yang dilimpahkan adalah Izin Usaha Skala Mikro. Pelimpahan wewenang ini bertujuan agar pelayanan IUM dipermudah dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk membuat izin usaha pada kecamatan di domisili tinggalnya.
Kebijakan publik adalah segala aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat serta untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas. menyatakan bahwa Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor yang memiliki tujuan untuk mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan tertentu.
Implementasi kebijakan publik merupakan berbagai tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok pemerintah dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang telah diambil untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn (1975) dikutip dalam Agustino (2012 : 139) mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai: “Tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu atau pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan”.
Kecamatan Panggul sendiri merupakan kecamatan yang menjadi tempat launching Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pertama dan dianggap telah siap secara sarana dan prasarana untuk melayani pelaku usaha mikro. Upaya percepatan pemberian IUM kepada pelaku usaha mikro, Pemerintah Kecamatan Panggul mengambil kebijakan bahwa untuk pengurusan izin usah mikro tidak dibebani biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Disamping itu, untuk membantu implementasi kebijakan IUM ini, Kecamatan Panggul memiliki petugas pelayanan yang bertugas mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha mikro mengajukan permohonn izin usaha.
Oleh sebab itu, kebijakan Kecamatan Panggul dalam memberikan pelayanan pengurusan izin usaha mikro ini dianggap dapat membantu dan meningkatkan minat pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari izin usaha dengan memproses izin di kecamatan serta persyaratan yang lebih mudah.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengurusan izin berusaha. Pelimpahan pemberian izin usaha mikro kepada Camat ternyata masih dinilai belum efektif dan efisien dari sisi waktu. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi di era revolusi industri 4.0, maka untuk lebih mempercepat implementasi kepemilikan izin usaha mikro bagi para pelaku usaha, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Dalam Peraturan Pemerintah ini, penerbitan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Bupati termasuk perizinan yang kewenangan penerbitannya dilimpahkan kepada Camat wajib dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh Pengusaha Mikro. Jika ditinjau dari sisi manfaat, kehadiran sistem pendaftaran izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) sangat berdampak positif bagi kemajuan pelayanan publik, karena banyak proses yang dapat dipangkas tidak perlu lagi melalui prosedur yang selama ini diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dimana proses penerbitan izin berusaha harus melalui berbagai proses mulai dari loket pelayanan sampai dengan penandatangan oleh Pejabat yang berwenang, belum lagi ditambah apabila Pejabat yang berwenang tidak ada ditempat, dapat memperlambat proses perizinan.
Sedangkan dampak negatif yang dinilai masih ditimbulkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) adalah belum semua pengusaha mikro menguasai teknologi informasi dan memahami prosedur pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS), sehingga pendaftaran secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS) belum berjalan maksimal, dampaknya masih banyak pengusaha mikro yang belum memiliki izin usaha. Apalagi kondisi geografis Kecamatan Panggul berupa pegunungan keterjangkauan layanan internet juga sangat mempengaruhi.
Wilayah Kecamatan Panggul yang terdiri dari 17 Desa, memiliki Pengusaha mikro dalam jumlah cukup banyak diatas 400 pengusaha dengan berbagai jenis usaha, seperti produk makanan dan minuman, warung, ternak, toko klontong, bengkel dan ternak. Potensi Pengusaha Mikro yang sedemikian banyak ini ditambah dengan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan memahami prosedur pendaftaran izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), maka perlu adanya kehadiran pemerintah dalam hal ini Kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan publik terdekat dengan masyarakat.
Dengan berbagai permasalahan dan kendala yang dialami oleh para Pengusaha Mikro di wilayah Kecamatan Panggul, juga sebagai upaya percepatan pemenuhan legalitas usaha, Kecamatan Panggul membuat terobosan langkah-langkah penyelesaian berbagai permasalahan dan kendala tersebut dengan membuat inovasi ”JEMPOL PERAK” (Jemput Bola Perizinan Usaha Mikro).
Pengalihan pendaftaran izin usaha mikro dari Camat menjadi melalui Online Single Submission (OSS) masih menimbulkan berbagai permasalahan dan kendala dalam implementasinya, yaitu :
Berdasarkan permasalahan dan kendala yang dihadapi Pengusaha Mikro, tujuan inovasi JEMPOL PERAK ini adalah
Inovasi JEMPOL PERAK merupakan langkah menghadirkan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mampu menjawab permasalahan dan hambatan yang dialami masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Melalui inovasi JEMPOL PERAK ini, diharapkan semua Pengusaha Mikro memiliki izin usaha, sehingga memudahkan para Pengusaha Mikro untuk mengakses permodalan dari berbagai lembaga perbankan dan tentunya ada pembinaan dan pelatihan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Kemudahan akses modal dan adanya pembinaan serta pelatihan dari Pemerintah, tentunya usaha mikro dapat berkembang dengan baik dan memiliki daya saing di pasar, sehingga mampu menghadirkan lapangan kerja baru seiring dengan peningkatan jumlah produksi yang tentunya diikuti peningkatan jumlah kebutuhan pekerja. Dengan demikian inovasi JEMPOL PERAK ini selaras dengan kategori pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.
Kehadiran inovasi JEMPOL PERAK sangat signifikan untuk membantu Pengusaha Mikro dalam pendaftaran izin usaha dengan berbagai permasalahan dan hambatan yang dimiliki. Inovasi JEMPOL PERAK dilakukan dengan cara menunjuk Petugas JEMPOL PERAK dari Aparatus Sipil Negara Kecamatan Panggul yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Petugas Penunjang Kegiatan. Petugas JEMPOL PERAK ini bertugas sebagai brikut :
Berdasarkan uraian tugas yang dibebankan kepada Petugas JEMPOL PERAK, maka kehadiran inovasi ini mampu menjawab berbagai permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi kendala pemenuhan legalitas usaha mikro.
Inovasi bisa didenifisikan sebagai ”proses” tertentu seorang dengan melalui pendayagunaan pemikiran, kemampuan imajinasi, berbagai stimulant dan individu yang mengelilinginya yang berusaha meghasilkan produk baru, baik bagi dirinnya sendiri atau pun bagi lingkungannya yang mempunyai nilai keunggulan dan nilai lebih. Terdapat beberapa syarat inovasi sebagaimana yang diuraikan di bawah ini. Pertama, produk baru ini harus bermanfaat bagi masyarakat lingkungannya. Kedua, sifat baru pada produk ini merupakan sesuatu yang relatif, sehingga produk yang dihasilkan itu bisa jadi merupakan sesuatu yang baru bagi seseorang meski tidak baru bagi yang lain, dan bisa jadi produk yang dihasilkan itu merupakan sesuatu yang baru baik bagi dirinnya maupun bagi orang lain.
Inovasi JEMPOL PERAK merupakan sebuah inovasi baru yang diinisiatori oleh Kecamatan Panggul sebagai upaya untuk mempercepat pemenuhan legalitas usaha mikro yang ada di wilayah Kecamatan Panggul. Inovasi ini lahir sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien kepada para Pengusaha Mikro di wilayah Kecamatan Panggul, dengan harapan melalui pengembangan usaha mikro Kecamatan Panggul segera terwujud sebagai pusat perdagangan dan jasa sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Inovasi JEMPOL PERAK jika dilihat dari cara kerja petugasnya merupakan inovasi yang sederhana dan dapat dilakukan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Inovasi ini tidak memerlukan susatu yang rumit dan berbiaya tinggi, yang terpenting dan paling utama kesuksesan inovasi JEMPOL PERAK adalah pada komitmen serta kemauan Pimpinan dan Aparatur penyelenggaran pelayanan publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pada prinsipnya inovasi JEMPOL PERAK sangat bisa di terapkan pada setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Picuan eksternal saja tidak cukup untuk membuat organisasi berinovasi. Organisasi dan individu yang ada didalamnya perlu memperlengkapi diri dengan perangkat-perangkat penunjang inovasi, baik yang berwujud maupun yang nirwujud. Pemimpin dan kepemimpinan menjadi faktor penting, tidak ada inovasi tanpa kepemimpinan. Selain itu, kreativitas dari dalam organisasi menjadi faktor pemicu keduanya munculnya inovasi. Kreativitas menjadi salah satu faktor yang memungkinkan ditemukannya ide baru, pengembangan baru hingga cara baru diseminasi barang atau jasa yang dihasilkan.
Dukungan sumberdaya untuk keberlanjutan inovasi JEMPOL PERAK secara kuantitas dan kualitas dapat dibilang cukup, rekrutmen tenaga Non PNS dari warga masyarakat yang berkualitas sejauh ini telah mampu mendorong inovasi ini berjalan dengan sesuai tujuan dilahirkannya inovasi ini. Kendala yang masih menjadi hambatan tetapi tidak berpengaruh besar terhadap inerja pelayanan adalah belum tersedianya kendaraan roda empat untuk mobilisasi Petugas JEMPOL PERAK, saat ini masih memanfaatkan kendaraan dinas roda dua yang dari segi kelayakan sudah tidak layak dan sebagian menggunakan kendaraan pribadi.
Kedepan memang tidak dipungkiri, penataan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung pelayanan di kecamatan perlu ditingkatkan, mengingat kecamatan merupakan penyelenggaran pelayanan terdekat dengan masyarakat.
Inovasi JEMPOL PERAK bertujuan untuk memberiakn kemudahan kepada masyarakat dalam pendaftaran izin usaha mikro. Kehadiran Petugas JEMPOL PERAK dalam memfasilitasi keperluan Pengusaha Mikro memperoleh izin usaha memberikan dampak yang sangat baik, antara lain :
Kelancaran pelaksanaan inovasi JEMPOL PERAK tidak lepas dari dukungan yang positif berbagai stakeholder khususnya Pemerintah Desa dan Dinas PMPTSP. Dalam proses sosialisasi dan jemput bola pengumpulan syarat administrasi pendaftaran izin usaha, Petugas JEMPOL PERAK berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa setempat baik dari dukungan personil maupun sarana prasarana sebagai fasilitas kegiatan sosialisasi dan pengumpulan dokumen syarat adminsitrasi.
Dinas PMPTSP dalam mendukung kegiatan JEMPOL PERAK cukup baik, berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi selalu terkoordinasi dengan baik guna memastikan bahwa usaha mikro yang akan didaftarkan oleh Petugas JEMPOL PERAK sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inovasi lahir dari sebuah kreativitas individu maupun kelompok, sehingga merupakan suatu kebanggan jika dapat bermanfaat bagi masyarakat. Pelajaran yang dipetik dari inovasi JEMPOL PERAK adalah :
1) Apapun perubahan yang terjadi bukan menjadi suatu hambatan jika kita menghadapinya dengan baik dan menyambutnya dengan aktivitas yang sesuai dengan potensi diri kita.
2) Mendorong penyelenggara pelayanan untuk menjalin kerjasama dengan orang-orang yang punya pemikiran dan pandangan yang sama, dan membantu untuk merealisasikan ide-ide menjadi inovasi-inovasi.
4) Mendorong terciptanya ide-ide dan kreativitas yang dapat memenuhi harapan, impian dan ambisi masyarakat.
5) Inovasi itu tidak harus berbiaya mahal tetapi cukup sebuah inovasi yang sederhana, mudah cara pemakaiannya tetapi memiliki banyak manfaat dan fungsi.