DAS (Aplikasi Data Suruh Inovatif)

Kecamatan Suruh

PENDAHULUAN

    1. LATAR BELAKANG

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang didukung dan berbasis pada data. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, maka hasil perencanaan akan semakin baik, ” Garbage In Garbage Out”. Pemimpin yang bijaksana wisdom adalah pemimpin yang mampu mengambil keputusan atau menggunakan datanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat manusia.

Begitu besar jenis dan varian data mengakibatkan kita sering mendapatkan data yang berbeda antar instansi penyedia data, baik dari BPS, Pemerintah Daerah maupun Media, untuk itu diperlukan sistem yang akan menyimpan semua data tersebut dan menyajikannya secara transparan dan standar.

Selama ini pemerintah daerah banyak membangun Bank Data atau Pusat Data “Data Center”, namun masing-masing tidak terintegrasi, sehingga sering kita temui duplikasi data atau data yang berbeda antar OPD. Sehingga informasi yang diterima Pimpinan dan masyarakat berbeda.

Untuk itu keberadaan Data Center yang berbasis internet “web based” menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan bagi pemerintah daerah untuk melakukan standarisasi data yang akan memudahkan serta mempercepat proses pembaharuan “updating” dan pencarian data, termasuk pada lingkup OPD/Kecamatan dan Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut kami menyambut baik adanya Festival Inovasi Pelayanan Publik yang merupakan buah pikiran maju dan inovatif dari Bapak Bupati Trenggalek.

 

    1. LANDASAN HUKUM

Adapun landasan hukum dari Pedoman Pembuatan Aplikasi DASI dan Pelaksanaan Festival Inovasi Publik  ini adalah:

  1. Undang-Undang RI No.25 Tahun 2009, tentang “Pelayanan Publik)”;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Tahun 2014 tentang “Pedoman Inovasi Pelayanan Publik”;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN , dan BUMD ”;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  5. Instruksi Bupati Trenggalek No. 065/2782/406.002.3/2019 tentang Pelaksanaan Festival Inovasi Pelayanan Publik.

 

    1. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka Penguatan Data  dan Informasi di Kecamatan Suruh sebagai pemenuhan persyaratan mengikuti Festival Inovasi Pelayanan Publik.

 

Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini  antara lain:

Menjadi Pusat Data Perencanaan dan Pembangunan di Kecamatan     Suruh serta meningkatkan pelayanan data dan informasi kepada Desa, Instansi Kecamatan, Pimpinan dan mayarakat.

 

    1. MANFAAT

Manfaat yang bisa diperoleh dengan mengimplementasikan Data Center (DASI) antara lain:

  1. Memilki bank data perencanaan dan pembangunan secara sederhana;
  2. Memiliki informasi yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (akuntable);
  3. Data ter update dengan baik sesuai penanggung jawab.

 

    1. SASARAN

Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh Desa, Forkopimcam, seluruh Instansi di Kecamatan, yang terlibat dalam penyediaan data perencanaan dan pembangunan. Data Center (DASI) akan membantu terjadinya standarisasi format informasi dan pelaporan masing masing Desa, Forkopimcam, Instansi Vertikal di Kecamatan.

 

    1. KELUARAN

Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :

                                               “Tersedianya data yang valid, terupdate, akuntable  secara aplikasi sederhana  “DASI “.

 

    1. LINGKUP KEGIATAN

Lingkup kegiatan Data Center  “DASI” mencakup :

  1. Pembentukan Tim FGD Kecamatan
  2. Pengumpulan Data
  3. Pengolahan Data

4}    Menginventarisasi hasil pendataan selama ini

5)    Melakukan standarisasi data

  1. Updating Data

DESAIN SISTEM

2.1.   DESAIN SISTEM APLIKASI “ DASI “

            Secara sederhana aplikasi DASI  memuat sebagaimana table  di bawah :

DAFTAR FITUR

 

No.

Fitur

Sub Fitur

Keterangan

1.

DATA KECAMATAN

Data Dasar

Geografi

 

 

 

 

Sejarah Kec. Suruh

 

 

 

Dokumen

 

 

 

 

Regulasi

 

 

 

 

Aplikasi

Pusat

 

 

 

 

Provinsi

 

 

 

 

Kecamatan

 

2.

DATA DESA

Data Dasar

-Pemerintahan

-Penduduk

-Sosial

-Pertanian

-Ekonomi

Masing masing Desa 

 

Desa Suruh

 

 

Desa Gamping

 

 

Desa Ngrandu

 

 

Desa Mlinjon

 

 

Desa  Puru

 

 

Desa Wonokerto

 

 

 

 

 

 

3.

DATA INSTANSI VERTIKAL

Data Dasar

-Kelembagaan dan  Struktur Organisasi

-Data Kepegawaian

-Data Lingkup  Pekerjaan

 

 

Masing masing Instansi 

 

POLSEK

 

 

POSRAMIL

 

 

PUSKESMAS

 

 

KUA

 

 

KORWIL BIDANG PENDIDIKAN

 

 

KORLAP KB

 

 

BPP

 

 

SMKN I SURUH

 

 

SMPN 1 SURUH

 

 

SD

 

 

 

 

4.

DOKUMEN

DOKUMEN

RPJP

 

 

 

 

RPJMD

 

 

 

 

RPJMDes

 

 

 

 

RPJP

 

5.

DATA TAMBAH

OPD Kabupaten

 

 

 

 

Keterangan

 

 

 

 

DOP

 

 

 

 

Lain Lain

 

 

 

2.2. Menu DATA CENTER “DASI”

  • Forum Data melakukan Standarisasi dan Penanggung Jawab Data
  • Penanggung jawab data melakukan pemasukan dan updataing data
  • Data yang siap di expose ke public akan di Publish oleh penanggung jawab data

2.3.    HIRARKI PENGGUNA APLIKASI

Adapun hirarki pengguna Aplikasi DASI  terdiri atas:

  1. Administrator Sistem

     Pada tingkatan ini, Administrator memiliki kewenangan dalam mengatur :

- Kebutuhan data yang akan digunakan

- Kewenangan SKPD dalam pengolahan dan pelaporan      data

- User masing-masing SKPD

- Laporan perkembangan data dan pengunjung situs aplikasi

  1. Instansi Vertikal di Kecamatan

Pada tingkatan ini, Instansi Vertikal di Kecamatan memiliki kewenangan dalam:

- Memasukkan dan mengolah data

- Mengatur Publish dan Unpublish data

- Membuat laporan

       3. DESA

                  Pada tingkatan ini, Desa memiliki kewenangan dalam:

  - Memasukkan dan mengolah data

  - Mendetailkan data Desa

       4. Masyarakat

Adalah masyarakat yang ingin tahu perkembangan data pembangunan daerah serta memanfaatkan data tersebut sesuai kebutuhan mereka.

2.4.    SPESIFIKASI TEKNIK PEMROGRAMAN

Spesifikasi teknik pemrograman Aplikasi “DASI” menggunakan spesifikasi Open Source.